Mengenal Lebih Dalam Nahdlatul Ulama (NU)
A.
Sejarah
Lahirnya NU
1.
Latar
Belakang lahirnya NU
Nahdlatul Ulama
berarti kebangkitan ulama. Berdirinya NU tidak terlepas dari dua tokoh besar
yaitu: K.H Hasyim Asy’ari dan K.H Abdul Wahab Chasbullah. NU didirikan oleh
para ulama Ahlussunnah wal jama’ah atau para pengasuh pesantren yang didukung
oleh kaum pesantren. Pendirian ini tanpa ada dokumen tertulis tentang jati
dirinya karena pada dirinya dan pendukungnya sudah memiliki kesamaan yang sudah
membudaya mulai dari wawasan keagamaan, pola pendidikan maupun pengajarannya.
NU didirikan atas dasar keinsyafan bahwa
setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhan apabila bersedia hidup
dimasyarakat. Tujuan didirikan NU adalah untuk memelihara, melestarikan,
mengembangkan, dan mengamalkan ajaran islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal
Jama’ah. Disamping itu juga untuk mempersatukan langkah ulama dan
pengikut-pengikutnya serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat
serta martabat manusia. NU menjadi gerakan keagamaan yang bertujuan membangun
insane masyarakat yang bertaqwa pada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlaq
mulia, terntram, adil, dan sejahtera.
2.
Komite Hijaz
Komite
hijaz adalah cikal bakal kelahiran NU. Komite hijaz dibentuk dan dimotori oleh
K.H Wahab Hasbulloh atas restu dari Hadaratus Syeikh K.H M. Hasyim Asy’ari.
Dibentuknya komite Hijaz adalah untuk mengirimkan delegasi ulama Indonesia yang
akan menghadap raja Ibnu Su’ud (1925). Misi yang diemban adalah kekhawatiran
para ulama terhadap rencana raja yang akan melarang peribadatan menurut madzhab
emoat ditanah haram.
Semula para utusan ulama itu adalah K.H Asnawi Kudus. Namun
karena ketinggalan kapal, maka ditunjuklah K.H Wahab Chasbullah (Surabaya),
Syeikh Ghonaim Al mIsri (warga negara mesir yang akhirnya diangkat sebagai
salah satu mustasyar jamiah Nahdlatul Ulama), K.H Dahlan Abdul Qohar (pelajar
Indonesia yang sedang belajar diMakkah). namun, yang berangkat dari Indonesia
adalah K.H Wahab.
Misi yang diemban komite ini adalah menemui raja Saudi/ tanah
hijaz, Ibnu Su’ud untuk menyamnpaikan pesan ulama pesantren Indonesia. Pesan
ulama meminta agar raja tetap memberikan kebebasan berlakunya hukum-hukum
ibadah dalam madzhab empat ditanah haram.
Utusan para ulama pesantren dengan nama komite Hijaz itu menuai
hasil gemialng. Raja menjamin kebebasan beramal dalam bermadzhab empat ditanah
Haram, dan tidak ada penggusuran makam nabi Muhammad SAW, dan para Sohabatnya,
seperti kabar seblumnya.
Sepulangnya dari makkah K.H Wahab Chasbullah bermaksud
membubarkan komite itu karena dianggap
tugasnya telah selesai. Namun, keinginan itu dicegah oleh K.H Hasyim ASy’ari.
Komite tetap berjalan. Namun, dengan tugas yang baru yaitu membentuk organisasi
NU. Prmbrntukan ini didukung oleh isyarat syaikhoni yang dikirim melalui salah
seorang santrinya K.H As’ad Syamsul Arifin.
Pada waktu itu kiai wahab akan mengumpulkan para ulama
diSurabaya, Belanda tidak mengizinkan. Namun para ulama tidak kehabisan akal
dan cara. Dengan alas an Tahlilan dalam rangka Haul K.H Cholil Bangkalan
Surabaya para ulama berkumpul di rumah K.H Ridwan Abdullah dijalan bubutan VI
Surabaya. Saat diluar rumah para undangan sedang membaca tahlilk, didalam rumah
para ulama mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk membentuk Jam’iyah NU.
Tepatnya pada tanggal 31 Januari 1926 atau 16 Rojab 1344H lahirlah jamiah yang
diberi nama Nahdlatul Ulama (NU).
B.
Jabatan
yang terdapat dalam PBNU
Jabatan yang terdapat dalam PBNU adalah Syuriah,
Mustasyar, dan Tanfidziah yang mempunyai tugas masing-masing.
Syuriah
adalah
pemimpin tertinggi dalam jamiah NU yang terdiri dari ulama pilihan yang
bertugas sebagai Pembina, pengendali, pengawas, dan penentu dalam kebijakan NU.
Struktur
kepengurusan ditingkat Pengurus Besar:
1. Rais
Aam
2. Wakil
Rais Aam
3. Beberapa
Rais Aam
4. Khatib
Aam
5. A’wan
Para
Rais Syuriah PBNU dari masa ke masa:
1. Hadaratus
Syaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari (1926-1947)
2. K.H.
A. Wahab Hasbullah (1947-1971)
3. K.H.
Bisyri Syamsuri (1971-1980)
4. K.H.
Ali Maksum (1982-1984)
5. K.H.
Ahmad Siddiq (1984-1991)
6. K.H
Ilyas Ruhiyat/ PJS Rois ‘Aam (1992-1994)
7. K.H
Ilyas Ruhiyat (1994-1999)
8. K.H.
M.A Sahal Mahfudz (1999-)
Mustasyar adalah
lembaga penasehat NU terdiri dari beberapa orang kiai sepuh yang diberi
kewenangan untuk member masukan, nasehat-nasehat kepada pengurus bila
diperlukan.
Tanfidziah adalah
pelaksana kebijakan Syuriah.
Struktur
kepengurusan Tanfidziah ditingkat pengurus besar adalah:
1. Ketua
Umum
2. Beberapa
ketua
3. Sekretaris
Jendral
4. Beberapa
wakil Sekjen
5. Bendahara
6. Beberapa
wakil bendahara
Para
ketua umum Tanfidziyah dari masa ke masa :
1. H.
Hasan Dipo (1926-1929)
2. K.H.
Achmad Nor (1929-1944)
3. K.H
Mahfudz Shiddiq (1937-1944)
4. K.H
Nahrowi Tohir (1944-1951)
5. K.H.
A. Wahid Hasyim (1952-1953)
6. K.H.
M. Dahlan (1953-1956)
7. DR.
K.H. Idam Kholid (1956-1984)
8. K.H.
Abdurrahman Wahid (1984-1999)
9. K.H.A
Hasyim Muzadi (1999-
Susunan
Pengurus PBNU yang pertama tahun 1926
Syuriah
Rois
Akbar : K.H Hasyim
Asy’ari (Jombang)
Wakil
Rois Akbar : K.H Dahlan Ahyat
(Kebondalem, Surabaya)
Khotib
Awal : K.H. Abdul Wahab
Hasbullah (Jombang)
Khotib
Tsani : K.H. Abdul Khalim
(Cirebon)
A’wan : K.H Mas Alwi Abdul
Aziz (Surabaya)
K.H Ridlwan Abdullah (Surabaya)
K.H
Said (Surabaya)
K.H.
Bisyri Syansyuri (Jombang)
K.H.
Abdullah Ubaid (Surabaya)
K.H.
Nahrowi (Malang)
K.H.
Amin (Surabaya)
K.H.
Masykuri (Lasem)
K.H.
Nahrowi (Surabaya)
Mustasyar : K.H.R. Asnawi (Kudus)
K.H. Ridlwan (Semarang)
K.H Masnawi (Sidogiri, Pasuruan)
K.H Doro Muntoha (Bangkalan)
Syaikh Ahmad Ghonaim Al Misri (Mesir)
K.H.R. Hambali (Kudus)
Tanfidziah
Ketua :H. Hasan Dipo (Surabaya)
Penulis :
M. Shiddiq Sugeng Sudodiwirjo (Pemalang)
Bendahara : H.Burhan (Gresik)
Pembantu : H. Sholeh Syamil (Surabaya)
H. Ichsan (Surabaya)
H.
Ja’far Alwan (Surabaya)
H.
Usman (Surabaya)
H.
Ahzab (Surabaya)
H.
Dachlan (Surabaya)
H.
Mangun (Surabaya)
C.
Tujuan,
Visi, Misi, dan AD/ART NU
Suatu organisasi atau lembaga dapat berjalan dengan
baik kalau mempunyai tujuan yang jelas. Dalam rangka mencapai tujuan,
diperlukan visi dan misi yang diperinci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. NU sebagai organisasi besar yang selalu bercita-cita mewujudkan
kesejahteraan umatnya dalam pembangunan nasional, memiliki tujuan, visi, dan
misi serta AD/ART yang pasti.
1.
Tujuan didirikannya NU
Untuk memelihara,
melestarikan, mengembangkan, dan mengamalkan ajaran islam yang berhaluan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu madzhab empat (Hanafi,
Syafi’i, Maliki, dan Hambali), serta mempersatukan langkah para ulama
2.
Visi dan Misi NU
NU
memiliki visi dan misi yang jelas sebagai jamiah yang berhaluan Ahlussunah Wal
Jama’ah.
a.
Visi NU
Visi NU yaitu menjadi
wadah perjuangan para ulama dan pengikutnya yang bergerak dalam bidang agama
dan sosial kemasyarakatan demi terwujudnya khoiro ummah.
b.
Misi NU
1. Dalam
bidang Agama
Mengupayakan
terlaksananya ajaran islam yang menganut
faham ahlussunah wal jama’ah dan menganut slaah satu madzhab empat dalam
masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiyah amar ma’ruf nahi mungkar.
2. Dalam
bidang edukatif
Mengupayakan
terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengakaran serta pengembangan
kebudayaan yang sesuai dengan anjuran islam untuk membina umat agar menjadi
muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengeahuan luas dan terampil, serta
berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.
3. Dalam
bidang sosial
Mengupayakan
kesejahteraan lahir, bathin bagi akyat Indonesia
4. Dalam
bidang ekonomi
Mengupayakan
terwujudnya pembangunan ekonomi untuk pemerataan, kesempatan, berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan dengan
mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
5. Dalam
bidang usaha lain
Mengembangkan
usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi
masyarakat guna terwujudnya khoiro ummah.
3.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) NU
a. Anggaran
Dasar NU
Sering disebut AD
terdiri dari 18 pasal
b. Anggaran
Rumah Tangga (ART) NU
Anggaran Rumah Tangga
(ART) NU terbagi atas 8 bab 36 pasal, antara lain:
BAB I (Keanggotaan)
BAB II (Perangkat
Organisasi)
BAB III (Kepengurusan)
BAB IV
(Permusyawaratan)
BAB V (Keuangan)
BAB VI (Ketentuan
Khusus)
BAB VII (Penentuan
Peralihan)
BAB VIII (Penutup)
D.
Struktur
Kepengurusan Nahdlatul Ulama’
Struktur Kepengurusan
NU ada 3 yaitu Organisasi Lajnah, Banom, dan Lembaga.
1. Struktur
Organisasi NU
a. PBNU
(Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
Ditingkat pusat
Alamat : Jl. Kramat
Raya 164 jakarta
b. PWNU
(Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama)
Memgurus ditingkat
provinsi
Jawa Tengah : Jl.
Dokter Cipto 180 Semarang
c. PCNU
(Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama)
Mengurus ditingkat
kabupaten atau kota dan PCINU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama) untuk
cabang yang berkedudukan diluar negri.
d. MWC
NU (Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama)
Ditingkat kecamatan.
e. Ranting
untuk kelurahan atau desa
2. Struktur
lembaga kepungurusan NU
a. Mustasyar
(Penasehat)
b. Syuriah
(Pimpinan tertinggi), terdiri dari:
1.
Rais Aam
2.
Wakil Rais Aam
3.
Beberapa Rais Aam
4.
Khatib Aam
5.
A’wan
c. Tanfidziah,
terdiri dari:
1.
Ketua Umum
2.
Beberapa ketua
3.
Sekretaris Jendral
4.
Beberapa wakil Sekjen
5.
Bendahara
6.
Beberapa wakil bendahara
3. Struktur
Organisasi Lajnah, Banom, dan Lembaga
a. PP
( Pimpinan Pusat) untuk tingkat pusat
b. PW
(Pimpinan Wilayah) untuk tingkat Provinsi
c. PC
(Pimpinan Cabang) untuk tingkat Kabupaten
d. PAC
(Pimpinan Anak Cabang) untuk tingkat kecamatan
e. Ranting
untuk tingkat kelurahan desa dan komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat
tertentu.
E.
Badan
Otonom (Banom), Lajnah, dan Lembaga NU
1.
Banom
Banom adalah
perangkat organisasi yang berfungsi melasanakan kebijakan yang berkaitan dengan
kelompok masyarakat tertentu, beranggotakan perorangan. NU mempunyai anggota 10
Banom.
a. Jamiah
Ahli Thoriqoh al Muktabaroh An-Nahdliyah
Yang bertugas
melaksanakan kebijakan pada pengikut thoriqot yang muktabar dilingkungan NU,
serta mengembangkan dan membina seni hadrah.
b. Jamiah
Qurro Wal Huffadz (JQH)
Bertugas melaksanakan
kebijakan dikelompok Qori/ Qoriah dan Hafidz/Hafidzah.
c. Muslimat
Melaksanakan kebijakan
pada perempuan NU
d. Fatayat
Melaksanakan kebijakan
pada anggota perempuan NU maksimal usia 45 tahun.
e. GP
Ansor (Gerakan Pemuda ansor)
Melaksanakan kebijakan
pada anggota pemuda NU. GP Ansor menaungi banser (barisan ansor serbaguna) yang
menjadi salah satu bidang unit garapannya.
f. Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanalan kebijakan
pada pelajar dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan)
semacam satgas khusus.
g. Ikatan
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanalan kebijakan
pada pelajar dan santri perempuan.
h. Ikatan
Pelajar Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Melaksanalan kebijakan
pada sarjana dan kaum intelektual.
i.
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia
(Sarbumusi)
Melaksanakan kebijakan
pada bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.
j.
Ikatan Pencak Silat NU Pagar Nusa
Melaksanakan kebijakan
pada pengembangan seni beladiri
2.
Lembaga
Lembaga perangkat departemen organisasi yang
berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
NU
memiliki 14 lembaga yaitu:
a. Lembaga
Dakwah (LDNU)
melaksanakan kebijakan
dibidang dakwah agaam islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah
b. Lembaga
Pendidikan Ma’arif NU
Melaksanakan kebijakan
dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c. Robithoh
Ma’ahid Al Islamiyyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengembangan pondok
d. Lembaga
Perekonomian (LPNU)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengembangan perekonomian
e. Lembaga
Pengembangan Pertanian (LP2NU)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup, dan eksplorasi kelautan.
f. Lembaga
Kemashlahatan Keluarga (LKKNU)
Melaksanakan kebijakan
dibidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
g. Lembaga
Kajian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (LAKSPESDAM)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan
dan pemberian bantuan hukum
i.
Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia
(LESBUMI)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengembangan senibudaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah
(LAZISNU)
Bertugas menghimpun,
mengelola, dan mentasharufkan zakat, infaq, dan sedekah.
k. Lembaga
Pertahanan dan Wakaf (LPWNU)
Mengurus dan mengelola
serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda lainnya milik NU.
l.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM)
Membahas dan memecahkan
masalah-masalah yang memerlukan kepastian hukum.
m. Lembaga
Takmir Masjid Indonesia (LTMI)
Melaksanakan kebijakan
dibidang pengembangan dan pemberdayaan masjid
n. Lembaga
Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan
dibidang kesehatan.
Sumber : Buku Paket KeNUan untuk
kelas X MA/SMA/SMK
Komentar
Posting Komentar